(PUTUSSIBAU POS KAPUAS HULU) Kekecewaan warga Desa Tua’ Abang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Puncak. Warga menuding PT Gading Tirta Mandiri Kencana Grup mengingkari kesepakatan dengan masyarakat adat, bahkan melakukan penggusuran lahan dan kuburan yang dikeramatkan.
Hal itu disampaikan warga melalui perwakilan mereka, Apin, saat dikonfirmasi media awak Putussibau Post.
Perusahaan PT. GTM berjanji akan mencetak sawah seluas 48 Ha untuk CSR Awal
“Namun sampai sekarang janji itu tidak terealisasi. Pihak PT justru banyak melakukan pelanggaran di lapangan,” kata Apin.
Menurut Apin, sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Gading Tirta Mandiri di antaranya
– *Penggusuran kuburan tua* milik masyarakat di lahan Dusun Bian
– *Pembukaan lahan* di Tembawang Tiga Suku, Dusun Sekadau Satu, Desa Tua’ Abang
– *Penggusuran lahan* di Desa Entipan dan Desa Tua’ Abang seluas 6,9 hektar

“Semua itu sudah melanggar kesepakatan tanggal 1 Mei 2017,” tegas Apin.
Ia menyebut di dalam lokasi perizinan PT terdapat hutan adat dan kuburan tua yang dikeramatkan masyarakat Desa Tua’ Abang. Karena itu warga mendesak agar kawasan hutan adat, hutan keramat, dan kebun masyarakat dikeluarkan dari izin HGU PT Gading Tirta Mandiri.
Desa Tua’ Abang sempat kehilangan Berita Acara tgl 01 Mei 2017,Karna selesai penandatangan berita acara tersebut langsung di bawa pihak manajemen PT.Gading Tirta Mandiri,saat Desa Tua’ Abang meminta salinan tersebut pihak PT.GTM tidak bersedia memberikan salinan berita acara tersebut hingga akhirnya Desa Tua’ Abang mendapatkan salinan tersebut dari salah asisten kebun yang telah terbit
Pada awal tahun 2026 PT.GTM melakukan perluasan Lahan 100 ha lebin dan berjanji akan mencairkan salah satu CSR yaitu organ tunggal satu set lengkap sampai saat ini belum jelas informasi CSR tersebut.
Saat Desa Tua’ Abang Konfirmasi ke bagian perizina Yaitu : Pak AS bahwa perjanian tgl 01 Mei tidak sampai ke manejemen pusat.
Ini tidak masuk akal menurut kami ,mereka mewakili perusahaan bukan perseorangan harusnya mereka tau semua yg menjadi kesepakatan dan keinginan masyarakatnya seperti tercantum pada Berita acara tgl 01 Mei 2017.
Bukan mengabaikan kesepakatan tersebut.Ini juga menunjukkan bahwa perusahaan hanya mau mengambil investasi mereka tanpa penduli pada sekitar masyarakat.
Apin juga menyoroti soal ganti rugi. Pihak perusahaan disebut akan mengganti rugi, tetapi hingga kini belum ada konfirmasi lahan mana saja yang belum dibayar. Perjanjian penyerahan lahan umum pada 1 Mei 2017 juga belum terselesaikan.
“Masyarakat menegaskan PT Gading Tirta Mandiri tidak boleh melakukan pembukaan lahan sebelum perjanjian pada 17 Mei 2017 disepakati,” ujarnya.
Warga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah bersedia memediasi antara masyarakat Desa Tua’ Abang dan PT Gading Tirta Mandiri Kencana Grup, meskipun mediasi belum menghasilkan hasil.
“Kami berharap ada sanksi tegas terhadap PT Gading Tirta Mandiri dan izinnya mempertimbangkan kembali. Terlalu banyak masalah yang belum terselesaikan,” pungkas Apin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gading Tirta Mandiri Kencana Grup belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan warga tersebut.
Diterbitkan Pimpinan Redaksi













