Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Pemberian remisi tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total penerima, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak. Berdasarkan data Ditjenpas, 1.041 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II sehingga langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Pemerintah menyebut pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Selain itu, para penerima remisi juga dinilai menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
Menurut Ditjenpas, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pemasyarakatan. Remisi keagamaan juga menjadi salah satu hak yang diberikan negara pada momen hari besar keagamaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial ketika kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana mereka.













