Tuesday, August 4, 2026
Putussibau Post
Advertisement
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
    • Olahraga
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Putussibau Post
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
    • Olahraga
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Putussibau Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Hukrim

KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB, Soroti Pungli-Siswa Titipan

admin by admin
May 31, 2026
in Hukrim
0
KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB, Soroti Pungli-Siswa Titipan
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai praktik korupsi yang berpotensi muncul selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menyoroti sejumlah praktik yang kerap menjadi keluhan masyarakat, seperti pungutan liar, pemberian hadiah atau imbalan kepada panitia penerimaan, hingga adanya titipan calon siswa untuk mendapatkan akses masuk ke sekolah tertentu di luar ketentuan yang berlaku.

You might also like

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS di Jakut Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Mayat Wanita dengan Leher Hampir Putus Ditemukan di Banjar Kalsel, Polisi Dalami

KPK menegaskan seluruh proses SPMB harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan diminta memastikan seluruh tahapan penerimaan berjalan sesuai aturan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik tertentu.

Selain itu, para pejabat, kepala sekolah, guru, dan panitia penerimaan diingatkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan proses seleksi. Apabila menerima pemberian yang diduga merupakan gratifikasi, pihak terkait diminta segera melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan setiap calon siswa memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa praktik suap, pungli, maupun jalur titipan.

Melalui langkah ini, KPK berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih bersih, adil, dan berintegritas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan semakin meningkat.

Previous Post

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS di Jakut Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Next Post

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

admin

admin

Related Posts

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons
Hukrim

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

by admin
May 31, 2026
Bareskrim Geledah Kantor PT MMS di Jakut Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Hukrim

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS di Jakut Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

by admin
May 31, 2026
Mayat Wanita dengan Leher Hampir Putus Ditemukan di Banjar Kalsel, Polisi Dalami
Hukrim

Mayat Wanita dengan Leher Hampir Putus Ditemukan di Banjar Kalsel, Polisi Dalami

by admin
May 31, 2026
Polisi: Pemilik WO Marwah Catering Berpindah-pindah Lokasi Sebelum Ditangkap
Hukrim

Polisi: Pemilik WO Marwah Catering Berpindah-pindah Lokasi Sebelum Ditangkap

by admin
May 31, 2026
Next Post
Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kapuas Hulu Gelar Rakercab Partai Demokrat, Wahyudin Kader Harus Kompak dan Solit

Kapuas Hulu Gelar Rakercab Partai Demokrat, Wahyudin Kader Harus Kompak dan Solit

July 7, 2026
Gerakan Pangan Murah Digelar di Alun-alun Putussibau, Harga Beras Mulai Rp60 Ribu

Gerakan Pangan Murah Digelar di Alun-alun Putussibau, Harga Beras Mulai Rp60 Ribu

July 10, 2026

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Peristiwa

Don't miss it

Warga Desa Tua’ Abang Geram PT Gading Tirta Mandiri Diduga Gusur Kuburan dan Langgar Janji Sawah 45 Hektar
Daerah

Warga Desa Tua’ Abang Geram PT Gading Tirta Mandiri Diduga Gusur Kuburan dan Langgar Janji Sawah 45 Hektar

July 30, 2026
Bupati Fransiskus Diaan Masa Purna Tugas ASN Adalah Awal Pengabdian Baru
Lifestyle

Bupati Fransiskus Diaan Masa Purna Tugas ASN Adalah Awal Pengabdian Baru

July 25, 2026
Ketua PAC Pemuda Pancasila Babakan Madang Indra Bayu Ucapkan Selamat Harlah ke-53 KNPI
Nasional

Ketua PAC Pemuda Pancasila Babakan Madang Indra Bayu Ucapkan Selamat Harlah ke-53 KNPI

July 23, 2026
GOW-Banten Desak Dugaan Persoalan Dana Revitalisasi SMK Rinahasanah Diusut hingga Tuntas
Nasional

GOW-Banten Desak Dugaan Persoalan Dana Revitalisasi SMK Rinahasanah Diusut hingga Tuntas

July 15, 2026
Gerakan Pangan Murah Digelar di Alun-alun Putussibau, Harga Beras Mulai Rp60 Ribu
Daerah

Gerakan Pangan Murah Digelar di Alun-alun Putussibau, Harga Beras Mulai Rp60 Ribu

July 10, 2026
Rakercab Demokrat Kapuas Hulu 2026 Wahyudin Peritahkan PAC Jadi Mata Telinga Rakyat
Lifestyle

Rakercab Demokrat Kapuas Hulu 2026 Wahyudin Peritahkan PAC Jadi Mata Telinga Rakyat

July 7, 2026
Putussibau Post

© 2026 Putussibau Post - Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
    • Olahraga
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa

© 2026 Putussibau Post - Website by Did-IT Digital Solution