Sunday, May 31, 2026
Putussibau Post
Advertisement
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
    • Olahraga
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Putussibau Post
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
    • Olahraga
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Putussibau Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Hukrim

KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB, Soroti Pungli-Siswa Titipan

admin by admin
May 31, 2026
in Hukrim
0
KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB, Soroti Pungli-Siswa Titipan
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai praktik korupsi yang berpotensi muncul selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menyoroti sejumlah praktik yang kerap menjadi keluhan masyarakat, seperti pungutan liar, pemberian hadiah atau imbalan kepada panitia penerimaan, hingga adanya titipan calon siswa untuk mendapatkan akses masuk ke sekolah tertentu di luar ketentuan yang berlaku.

You might also like

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS di Jakut Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Mayat Wanita dengan Leher Hampir Putus Ditemukan di Banjar Kalsel, Polisi Dalami

KPK menegaskan seluruh proses SPMB harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan diminta memastikan seluruh tahapan penerimaan berjalan sesuai aturan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik tertentu.

Selain itu, para pejabat, kepala sekolah, guru, dan panitia penerimaan diingatkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan proses seleksi. Apabila menerima pemberian yang diduga merupakan gratifikasi, pihak terkait diminta segera melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan setiap calon siswa memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa praktik suap, pungli, maupun jalur titipan.

Melalui langkah ini, KPK berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih bersih, adil, dan berintegritas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan semakin meningkat.

Previous Post

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS di Jakut Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Next Post

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

admin

admin

Related Posts

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons
Hukrim

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

by admin
May 31, 2026
Bareskrim Geledah Kantor PT MMS di Jakut Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Hukrim

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS di Jakut Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

by admin
May 31, 2026
Mayat Wanita dengan Leher Hampir Putus Ditemukan di Banjar Kalsel, Polisi Dalami
Hukrim

Mayat Wanita dengan Leher Hampir Putus Ditemukan di Banjar Kalsel, Polisi Dalami

by admin
May 31, 2026
Polisi: Pemilik WO Marwah Catering Berpindah-pindah Lokasi Sebelum Ditangkap
Hukrim

Polisi: Pemilik WO Marwah Catering Berpindah-pindah Lokasi Sebelum Ditangkap

by admin
May 31, 2026
Next Post
Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS di Jakut Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Bareskrim Geledah Kantor PT MMS di Jakut Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

May 31, 2026
Polisi: Pemilik WO Marwah Catering Berpindah-pindah Lokasi Sebelum Ditangkap

Polisi: Pemilik WO Marwah Catering Berpindah-pindah Lokasi Sebelum Ditangkap

May 31, 2026

Categories

  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Peristiwa

Don't miss it

Program Sunat Hemat HJB Ke-544, Klinik Nabiya Medika Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Masyarakat Bogor
Daerah

Program Sunat Hemat HJB Ke-544, Klinik Nabiya Medika Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Masyarakat Bogor

May 31, 2026
Ketua Ormas BHALADIKA KARYA SOKSI DKI JAKARTA berserta Pengurus Bersilaturahmi Ke tempat Kediaman Bapak AHMAD BAHAR di Depok
Daerah

Ketua Ormas BHALADIKA KARYA SOKSI DKI JAKARTA berserta Pengurus Bersilaturahmi Ke tempat Kediaman Bapak AHMAD BAHAR di Depok

May 31, 2026
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
Nasional

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

May 31, 2026
Viral Baling-Baling Pesawat Diikat Kabel Ties, Lion Air Beri Penjelasan
Lifestyle

Viral Baling-Baling Pesawat Diikat Kabel Ties, Lion Air Beri Penjelasan

May 31, 2026
Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons
Hukrim

Tersangka Kecelakaan Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Polisi Respons

May 31, 2026
KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB, Soroti Pungli-Siswa Titipan
Hukrim

KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB, Soroti Pungli-Siswa Titipan

May 31, 2026
Putussibau Post

© 2026 Putussibau Post - Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
    • Olahraga
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa

© 2026 Putussibau Post - Website by Did-IT Digital Solution