Polisi merespons pelantikan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang. Aparat menegaskan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh jabatan yang kini diembannya.
Menurut kepolisian, status tersangka masih melekat karena perkara tersebut belum memiliki putusan hukum tetap. Berkas kasus masih dalam proses penanganan sesuai prosedur yang berlaku, sementara penyidik terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi proses hukum.
Pelantikan tersebut menjadi sorotan publik setelah diketahui yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Sejumlah pihak mempertanyakan keputusan pengangkatan tersebut mengingat kasus hukum yang masih berjalan.
Menanggapi hal itu, kepolisian menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan atau pelantikan pejabat merupakan ranah pemerintah daerah. Namun, dari sisi penegakan hukum, status jabatan tidak menghapus ataupun menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pemerintah daerah sendiri menyatakan pelantikan dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku. Meski demikian, berbagai pihak mendorong agar proses hukum tetap berjalan transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kasus kecelakaan yang menjerat pejabat tersebut masih terus diproses oleh penyidik. Polisi memastikan akan menangani perkara secara objektif dan sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang terlibat.













