Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan usai menemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas ekspor perusahaan tersebut.
Selain kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah gudang milik PT MMS yang berada di kawasan pergudangan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen perusahaan, dokumen invoice, berkas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Polisi menduga perusahaan melakukan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengurangi kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan ekspor komoditas sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Sejumlah karyawan perusahaan turut dimintai keterangan untuk membantu proses penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang terkait dengan proses ekspor guna mendalami alur transaksi dan dugaan manipulasi data yang terjadi.
Saat ini Bareskrim masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik manipulasi ekspor tersebut.












