Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai praktik korupsi yang berpotensi muncul selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut, KPK menyoroti sejumlah praktik yang kerap menjadi keluhan masyarakat, seperti pungutan liar, pemberian hadiah atau imbalan kepada panitia penerimaan, hingga adanya titipan calon siswa untuk mendapatkan akses masuk ke sekolah tertentu di luar ketentuan yang berlaku.
KPK menegaskan seluruh proses SPMB harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan diminta memastikan seluruh tahapan penerimaan berjalan sesuai aturan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik tertentu.
Selain itu, para pejabat, kepala sekolah, guru, dan panitia penerimaan diingatkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan proses seleksi. Apabila menerima pemberian yang diduga merupakan gratifikasi, pihak terkait diminta segera melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan setiap calon siswa memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa praktik suap, pungli, maupun jalur titipan.
Melalui langkah ini, KPK berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih bersih, adil, dan berintegritas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan semakin meningkat.












