Sunday, October 4, 2026
Putussibau Post
Advertisement
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
    • Olahraga
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Putussibau Post
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
    • Olahraga
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Putussibau Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Lifestyle

Demi Menjaga Marwah Polri Presisi, King Naga Akan Laporkan Kapolda Banten dan Jajarannya Jika Hentikan Kasus Penculikan Aktivis Lebak Melalui RJ

Admin Berita by Admin Berita
August 30, 2026
in Lifestyle
0
Demi Menjaga Marwah Polri Presisi, King Naga Akan Laporkan Kapolda Banten dan Jajarannya Jika Hentikan Kasus Penculikan Aktivis Lebak Melalui RJ
589
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

(PUTUSSIBAU POST LEBAK) Aktivis nasional yang akrab disapa King Naga menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat kasus dugaan penculikan yang menimpa aktivis Lebak, Fam Fuk Jhong, yang diculik di aniaya dan dibawa kerumah Ketua DPRD Lebak Untuk Sujud dan Minta Maaf. Demi menjaga marwah institusi Polri agar tetap berada dalam koridor semangat “Polri Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), King Naga menyatakan tidak akan segan-segan melaporkan Kapolda Banten beserta jajarannya ke Divisi Propam Mabes Polri jika proses hukum dihentikan dengan dalih perdamaian atau pemberian kompensasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pernyataan keras ini menyusul adanya kekhawatiran bahwa perkara tindak pidana berat ini akan diselesaikan di bawah tangan melalui jalur damai. Menurut King Naga, institusi kepolisian tidak boleh tunduk pada intervensi materi atau penyelesaian informal dalam kasus yang merenggut kemerdekaan seseorang, terlebih korbannya adalah seorang aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.

You might also like

Mantan TNI di Kapuas Hulu Dirikan Perguruan Silat Asli Melayu “Dam Dam Spring

TNI & Babinsa Badau Perkuat Aparat di Tengah Karhutla TNDS

Riuh Halaman Kantor Demokrat Kapuas Hulu, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI dan HUT 25 TH Demokrat

“Marwah Polri Presisi harus ditegakkan. Kasus penculikan bukan delik aduan yang bisa selesai begitu saja karena ada kertas perdamaian atau uang kompensasi. Jika Polda Banten berani menghentikan kasus ini dengan alasan damai, saya pribadi yang akan melaporkan Kapolda Banten dan seluruh jajaran penyidiknya ke Propam Mabes Polri. Kita tidak boleh membiarkan hukum pidana menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan,” tegas King Naga kepada media.

KAJIAN HUKUM BERDASARKAN KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023)

Secara yuridis, rencana penghentian penyidikan tindak pidana penculikan atas dasar perdamaian atau pemberian kompensasi merupakan kekeliruan hukum yang fatal. Berikut adalah analisis dan kajian hukum substantif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru:

1. Kategori Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan (Penculikan)

Di dalam KUHP Baru, tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain diatur dalam Pasal 450.

Perbuatan menculik atau merampas kemerdekaan seseorang merupakan tindak pidana formil yang menyerang kepentingan hukum atas kebebasan pribadi. Begitu perbuatan pemindahan atau penahanan seseorang secara paksa terjadi, delik tersebut telah sempurna (voltooid).

2. Sifat Delik: Delik Biasa, Bukan Delik Aduan

Pasal penculikan dalam KUHP Baru merupakan Delik Biasa (Gewone Delicten), bukan Delik Aduan (Klachtdelicten).

Dalam sistem hukum acara pidana, proses hukum terhadap delik biasa wajib tetap berjalan dan tidak dapat dihentikan oleh penyidik meskipun korban telah memaafkan pelaku, mencabut laporan, atau menerima sejumlah uang kompensasi. Perdamaian hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman di pengadilan, bukan untuk menghentikan penyidikan (SP3).

3. Batasan Keras Restorative Justice (Keadilan Restoratif)

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian jalur damai memiliki syarat materiil yang sangat ketat.

Salah satu syarat utama RJ adalah tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Penculikan terhadap seorang aktivis kemanusiaan/sosial secara nyata memicu keresahan publik dan mengancam demokrasi. Oleh karena itu, kasus ini secara otomatis tidak memenuhi syarat materiil untuk mendapatkan keadilan restoratif.

4. Risiko Hukum Bagi Penyidik: Obstruction of Justice

Jika penyidik memaksakan penghentian perkara dengan dalih perdamaian, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Aparat yang sengaja menghentikan kasus ini secara ilegal berpotensi melanggar Pasal 277 KUHP Baru terkait merintangi proses peradilan (Obstruction of Justice), serta pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri karena tidak bertindak profesional dan akuntabel.

Melalui rilis ini, King Naga mengingatkan Kapolda Banten untuk tetap tegak lurus pada hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian selaku pelindung, pengayom, dan penegak hukum di Indonesia.

Previous Post

Riuh Halaman Kantor Demokrat Kapuas Hulu, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI dan HUT 25 TH Demokrat

Next Post

TNI & Babinsa Badau Perkuat Aparat di Tengah Karhutla TNDS

Admin Berita

Admin Berita

Related Posts

Mantan TNI di Kapuas Hulu Dirikan Perguruan Silat Asli Melayu “Dam Dam Spring
Lifestyle

Mantan TNI di Kapuas Hulu Dirikan Perguruan Silat Asli Melayu “Dam Dam Spring

by Admin Berita
September 16, 2026
TNI & Babinsa Badau Perkuat Aparat di Tengah Karhutla TNDS
Lifestyle

TNI & Babinsa Badau Perkuat Aparat di Tengah Karhutla TNDS

by Admin Berita
September 2, 2026
Riuh Halaman Kantor Demokrat Kapuas Hulu, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI dan HUT 25 TH Demokrat
Lifestyle

Riuh Halaman Kantor Demokrat Kapuas Hulu, Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI dan HUT 25 TH Demokrat

by Admin Berita
August 24, 2026
Pertalite Tembus Rp 20.000″ Antrian Panjang Kepung SPBU Putussibau, APINDO Kalbar Desak Pertamina Turun Tangan
Lifestyle

Pertalite Tembus Rp 20.000″ Antrian Panjang Kepung SPBU Putussibau, APINDO Kalbar Desak Pertamina Turun Tangan

by Admin Berita
August 18, 2026
Karnaval Kemerdekaan TK Pembina Badau: Dari Barang Bekas Jadi Karya Kreatif Anak
Lifestyle

Karnaval Kemerdekaan TK Pembina Badau: Dari Barang Bekas Jadi Karya Kreatif Anak

by Admin Berita
August 15, 2026
Next Post
TNI & Babinsa Badau Perkuat Aparat di Tengah Karhutla TNDS

TNI & Babinsa Badau Perkuat Aparat di Tengah Karhutla TNDS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dua Kali Awak Media Dihadang di DDTC, Keberadaan Danny Septriadi di Singapura Kian Menuai Tanya

Dua Kali Awak Media Dihadang di DDTC, Keberadaan Danny Septriadi di Singapura Kian Menuai Tanya

June 7, 2026
Rayakan 25 Tahun, DPC Demokrat Kapuas Hulu Tebar Bakti Sosial “Langit Biru Indonesia Asri

Rayakan 25 Tahun, DPC Demokrat Kapuas Hulu Tebar Bakti Sosial “Langit Biru Indonesia Asri

August 7, 2026

Categories

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Peristiwa

Don't miss it

TNI Makin Humanis Kodim 1206 Putussibau Gemleng 18 Koramil Jadi Apkowil Unggul dan Modern
Daerah

TNI Makin Humanis Kodim 1206 Putussibau Gemleng 18 Koramil Jadi Apkowil Unggul dan Modern

September 30, 2026
Ultah ke-25, Demokrat Kapuas Hulu Gelar Baksos Kesehatan Gratis di Alun-Alun Putussibau
Daerah

Ultah ke-25, Demokrat Kapuas Hulu Gelar Baksos Kesehatan Gratis di Alun-Alun Putussibau

September 27, 2026
Warga di Semitau Kapuas Hulu Ricuh Rebutan Pertalite, Harga di Pengecer Tembus Rp 20 Ribu
Peristiwa

Warga di Semitau Kapuas Hulu Ricuh Rebutan Pertalite, Harga di Pengecer Tembus Rp 20 Ribu

September 24, 2026
Geledah Rutan Putussibau, TNI-Polri Temukan Cutter hingga 10 HP, Semua WBP Dites Urine
Peristiwa

Geledah Rutan Putussibau, TNI-Polri Temukan Cutter hingga 10 HP, Semua WBP Dites Urine

September 23, 2026
Mantan TNI di Kapuas Hulu Dirikan Perguruan Silat Asli Melayu “Dam Dam Spring
Lifestyle

Mantan TNI di Kapuas Hulu Dirikan Perguruan Silat Asli Melayu “Dam Dam Spring

September 16, 2026
Jembatan Penghubung Desa Sangan di Boyan Tanjung Rusak Parah, Warga Takut Ambruk
Peristiwa

Jembatan Penghubung Desa Sangan di Boyan Tanjung Rusak Parah, Warga Takut Ambruk

September 10, 2026
Putussibau Post

© 2026 Putussibau Post - Website by Did-IT Digital Solution

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Lifestyle
    • Olahraga
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Peristiwa

© 2026 Putussibau Post - Website by Did-IT Digital Solution