( PUTUSSIBAU POST KUTAI KARTANEGARA) Konflik agraria di Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memanas. Masyarakat Jonggon Desa bersama Masyarakat Adat Dayak Basab secara resmi melaporkan dugaan serangkaian tindak pidana berat yang melibatkan seorang polisi purnawirawan berinisial I Nyoman Suteja dan oknum Brimob ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu, 4 Juni 2026, dengan nomor LP/B/272/VI/2026/SPKTIII/Polda Kaltim. Pendampingan hukum dilakukan oleh LBH Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dan LBH DPN Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).
Peristiwa yang dilaporkan tidak terjadi sekali pun. Menurut keterangan kuasa hukum, aksi pembongkaran paksa, perusakan, dan pengancaman sudah berlangsung berulang kali. Kejadian terakhir terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, di wilayah Jonggon Desa. Dalam kejadian itu, sedikitnya 18 warga menjadi korban. Beberapa di antaranya mengalami trauma berat, dan dampak paling menyayat hati, ada warga yang meninggal dunia pasca kejadian.
Kuasa hukum menjelaskan, kerugian yang dialami warga tidak hanya bersifat materil. Rumah dan pondok yang menjadi tempat tinggal warga hancur rata dengan tanah. Barang-barang kebutuhan sehari-hari dan alat kerja diduga dijarah atau rusak. Daftar barang yang hilang dan rusak antara lain parang, gergaji, semprot pertanian, senso, gerinda, kompor gas, tabung gas, mesin genset, ternak ayam, hingga tanaman milik warga yang rusak.
Yang membuat acara ini semakin mengundang adalah adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap korban perempuan. Pihak yang berkuasa hukum menyebut, selimut dan pakaian dalam milik seorang korban wanita disobek oleh oknum di lokasi kejadian.
Dalam laporan polisi, pihak pelapor menjerat terlapor dengan enam sangkaan pasal dalam KUHP yang baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023:
1. *Dugaan Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk* Pasal 242 KUHP
2. *Dugaan Tindak Pidana Pencurian* Pasal 476 KUHP
3. *Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan* Pasal 466 KUHP
4. *Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman* Pasal 482 KUHP
5. *Dugaan Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung* Pasal 521 KUHP
6. *Penyertaan* Pasal 20 KUHP
Kuasa hukum menegaskan, tindakan yang dilakukan telah melanggar hukum dan esensi harkat martabat masyarakat adat yang hidup turun-temurun di wilayah tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, para korban menyampaikan harapan besar agar Polda Kaltim segera bertindak cepat, konkret, profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan ini. Mereka meminta aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa memandang bulu, termasuk jika ada oknum aparat yang ikut dalam peristiwa tersebut.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya menuntut keadilan yang ditegakkan sebagaimana mestinya. Negara harus hadir melindungi warga negara, apalagi masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan dan tanah adatnya,” ujar salah satu kuasa hukum dari LBH SPASI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kaltim terkait langkah tindak lanjut atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor juga masih dalam proses.
Kasus ini menambah panjang konflik antara masyarakat adat dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di Kalimantan Timur. Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar berjalan untuk semua, atau kembali tumpul ke atas.













