(PUTUSSIBAU POST KAPUAS HULU) PT GTM Klarifikasi Isu di Tua Abang Sawah 45 Ha Terkendala Akses, Kuburan Sudah Diselesaikan,Warga Desa Tua Abang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
geram dan menuding PT Gading Tirta Mandiri atau PT GTM menggusur kuburan tua serta mengingkari janji pencetakan sawah 45 hektare. Menanggapi hal itu, PT GTM akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Government Relation PT GTM, Yogra Ujung menegaskan perusahaan tetap berkomitmen merealisasikan seluruh poin Corporate Social Responsibility atau CSR yang disepakati bersama warga Desa Tua Abang.
Berdasarkan berita acara tanggal 1 Mei 2017, Yogra merinci sebagian besar usulan warga sudah direalisasikan.
“Paket panel surya sebanyak 96 set yang mana mampu menghidupkan TV dan kulkas, tong air sebanyak 96 unit, kemudian speed boat 15 HP dan body fiber sebanyak 1 set dan terakhir seng anti karat 60 keping per kepala keluarga untuk 96 kepala keluarga,” kata Yogra melalui rilis resminya.
Yogra menyebut masih ada 2 poin yang belum terealisasi. Untuk orgen tunggal 1 set, saat ini masih dalam proses penawaran ke beberapa vendor.
“Perusahaan menargetkan realisasi pada September 2026, minggu ke-4,” ujarnya.
Sementara untuk pencetakan sawah 45 Ha, PT GTM mengaku terkendala akses. Berdasarkan hasil survei bersama perwakilan masyarakat Dusun Bian, lokasi rencana sawah belum memiliki akses jalan, jaraknya jauh dari perumahan warga, dan harus menyebrang sungai. Mobilisasi alat berat dinilai belum memungkinkan.
“Hal ini telah didiskusikan dengan tokoh masyarakat setempat pada 10 Juni 2026. Perusahaan memastikan pencetakan sawah akan direalisasikan setelah areal kebun mendekat ke lokasi yang telah ditentukan,” terang Yogra.
PT GTM juga membantah tudingan sengaja menggusur kuburan tua maupun membuka lahan Tembawang tiga suku.
“Yang terjadi adalah saat melakukan pekerjaan penumbangan kayu, lokasi tersebut terlewat oleh karyawan tumbang. Untuk hal ini telah diselesaikan dalam kesepakatan bersama secara kekeluargaan dengan masyarakat dan pemuka adat,” jelas Yogra.
Kesepakatan itu, kata dia, disaksikan Forkompimcam Semitau pada Senin, 6 Oktober 2025 di Kantor PT GTM.
“Sehingga menurut perusahaan, isu ini tidak seharusnya diungkit kembali,” tutur Yogra.
Pernyataan senada disampaikan perwakilan warga Desa Tua Abang inisial “YA”. Ia menyebut hubungan masyarakat dengan PT GTM sejauh ini berjalan baik.
“YA” juga mengaku tidak mengetahui pemberitaan di media online tersebut dan tidak ada pemberitahuan kepada warga sebelumnya.
“Warga masih bekerja seperti biasa. Jikapun ada masalah selalu dapat dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Di akhir rilis, Yogra berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menegaskan komitmen perusahaan untuk terus bersinergi membangun Desa Tua Abang.
Diterbitkan Oleh Pimpinan Redaksi














